Senin, 07 Maret 2011

1914–1918: Perang Dunia Pertama

Baru pada bulan Oktober 1918, ketika tidak dapat disangsikan lagi Jerman akan kalah dalam Perang Dunia Pertama, dilakukan perubahan konstitusi yang bersifat menentukan dan yang membuat kanselir Reich tergantung dari kepercayaan Reichstag. Penguatan kedudukan parlemen itu bertujuan mempengaruhi negara-negara demokrasi Barat yang bakal menjadi pemenang agar setuju dengan perdamaian yang lunak, serta mencegah revolusi dari bawah. Kedua tujuan tersebut tidak tercapai, tetapi para lawan demokrasi kemudian dengan mudah memfitnah sistem parlementer sebagai “kebaratan” dan “bukan Jerman”.

Revolusi dari bawah pecah pada bulan November 1918, karena reformasi yang diputuskan pada bulan Oktober tinggal di atas kertas saja. Sebagian besar angkatan bersenjata tidak bersedia tunduk kepada kepemimpinan politik oleh pimpinan Reich yang bertanggung jawab kepada parlemen. Namun revolusi Jerman pada tahun 1918/19 tidak pantas terhitung di antara revolusi besar atau klasik dalam sejarah dunia. Untuk mengalami perombakan politik dan kemasyarakatan yang radikal menurut contoh Revolusi Perancis pada tahun 1789 atau Revolusi Oktober di Rusia pada tahun 1917, Jerman telah terlalu “modern” di sekitar tahun 1918 itu. Di negara yang sejak setengah abad telah mengenal hak pilih umum dan sama untuk laki-laki pada tingkat nasional, tidak pada tempatnya kalau dicoba menegakkan diktatur revolusioner. Yang diupayakan hanyalah pengembangan demokrasi. Secara konkret hal itu berarti: pemberlakuan hak pilih untuk perempuan, demokratisasi hak pilih di negara bagian, distrik dan kota, serta perwujudan sepenuhnya prinsip pemerintahan yang bertanggung jawab kepada parlemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar